LIMA PULUH KOTA – Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Teknis Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, pada Kamis (4/9/2025). Agenda ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Rapat tersebut diikuti jajaran Kantor Pertanahan, tim pelaksana, serta perangkat nagari dari enam nagari yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL 2025, yakni Nagari Balai Panjang, Batu Payuang, Labuah Gunuang, Tanjung Gadang, Sitanang, dan Halaban.
Fokus Pembahasan: Mekanisme, Strategi, dan Percepatan SHAT
Pelaksanaan PTSL tahun ini menitikberatkan pada penyempurnaan mekanisme kerja, koordinasi lintas nagari, dan percepatan penerbitan SHAT agar target penyelesaian dapat dicapai tepat waktu.
Koordinator Subbagian Penetapan Hak, Arsayid Ridho, S.H., menegaskan pentingnya sinergi dan ketelitian dalam seluruh tahapan proses PTSL. Mulai dari pengumpulan data yuridis, pendataan fisik, hingga penerbitan sertipikat tanah harus dilakukan secara cermat dan akuntabel.
Ia juga menekankan bahwa setiap langkah pelaksanaan wajib menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan prima demi kepercayaan dan kenyamanan masyarakat sebagai penerima manfaat program.
Hadapi Target 2025 dengan Sistem Kerja Lebih Terstruktu Melalui rapat teknis ini, Kantor Pertanahan berharap seluruh tahapan PTSL Tahun 2025 di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program ini menjadi ujung tombak pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan warga.






